"Ada caleg bermasalah 2004 yang mencalonkan lagi untuk 2009 sebagai caleg DPRD DKI Jakarta. Dari penelitian yang dilakukan pada tahun 2004 lalu terdapat 21 caleg bermasalah, sekarang baru ada 3 yang sudah diidentifikasi," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah dalam jumpa persnya di kantornya di gedung Prasada Sasana Karya, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2008).
Menurut Ramdan, identifikasi adanya caleg bermasalah ini ditemukan melalui konsep daftar caleg sementara (DCS) yang diterima Panwaslu. Ketiga caleg yang diidentifikasi bermasalah itu berasal dari tiga partai politik besar, seperti PDIP, Partai Golkar dan PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rata-rata persoalan yang menghinggapi ketiga caleg itu, terkait persoalan ijazah palsu, khususnya ijazah SMA yang diduga palsu. Untuk itu, Panwaslu DKI Jakarta akan melakukan penyelidikan dan meminta akses ke KPU.
"KPU jangan coba-coba meloloskan caleg yang gunakan ijazah palsu. Kami tidak segan-segan akan membawa rekan kami (KPU) ke pengadilan sesuai dengan bumyi pasal 268 UU No 10/2008 tentang Pemilu," ujarnya mengancam.
Di dalam pasal UU tersebut disebutkan setiap anggota KPU, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan verifikasi parpol dan kelengkapan DPR, DPD dan DPRD sesuai Pasal 60 (3) dan Pasal 70 (3) dipidana dengan penjara minimal 6 bulan, maksimal 36 bulan penjara dan denda Rp 6 juta-Rp 36 juta.
Walau begitu, lanjut Ramdan, pihaknya menilai kinerja KPU DKI Jakarta masih pada jalur yang benar. Artinya, Panwaslu belum melihat adanya praktik money politic.
"Kalau dalam perjalannannya ada indikasi tersebut, Panwaslu akan melaporkan ke polisi, karena ini tindak pidana," tegasnya lagi. (zal/gah)











































