Surat Depkumham Akui Alamat PKB Cak Imin

Surat Depkumham Akui Alamat PKB Cak Imin

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2008 13:25 WIB
Surat Depkumham Akui Alamat PKB Cak Imin
Jakarta - Departemen Hukum dan HAM nampaknya tidak terpengaruh putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta berkaitan dengan gugatan DPW PKB se-Indonesia soal kantor DPP PKB yang sah. Depkumham ternyata sudah mencatat alamat LPP PKB di Jalan Sukabumi No 23, Menteng, Jakarta Pusat sebagai alamat DPP PKB.

Keabsahan alamat PKB di Jalan Sukabumi di Depkumham diketahui melalui sebuah surat yang dikirimkan ke DPP PKB. Surat tersebut bocor ke sejumlah wartawan, Jumat (5/9/2008).

Berikut isi surat pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM soal penerimaan pemberitahuan alamat DPP PKB tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

No : AHU. AH.11.01-11
Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Alamat DPP PKB

Kepada Yth,
Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar
Jalan Sukabumi No 23 Menteng, Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan surat DPP PKB nomor 3919/DPP-03/VI/A.2/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal pemberitahuan alamat DPP PKB, dengan ini kami beritahukan bahwa alamat DPP PKB di Jalan Sukabumi No 23, Menteng Jakarta Pusat Tel/fax (021)3155138, PO BOX DPP PKB Jakarta telah diterima dan dicatat dalam buku register partai politik Departemen Hukum dan HAM.


An: Menteri Hukum dan HAM
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
DR. Syamsuddin Manan Sinaga

Tembusan:
1. Menteri Hukum dan HAM
2. Ketua KPU (zal/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini