Direktur Utama PT SHI Iswahyudi mengatakan, tidak ada perjanjian sebelumnya kalau petani gagal panen perusahaan akan membayar ganti rugi. Perjanjian hanya sebatas menggenapkan jika ada kekurangan pada saat panen.
"Itu terhitung sejak Desember 2007 sampai panen pertama April-Mei 2008, setelah itu sudah tidak ada perjanjian lagi," kata Iswayudi kepada detikcom, Jumat (5/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati menegaskan tidak ada klausul perjanjian, Iswahyudi tidak akan tinggal diam terhadap tuntutan ganti rugi petani yang gagal panen. SHI menjanjikan akan mencari solusi dan mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu.
"Saya akan minta daftar petani dan luas lahan berapa yang gagal panen, kita akan bertemu langsung dengan petani yang bersangkutan. Saya akan kirim fax dan konfirmasi. Intinya kami tidak akan merugikan petani kami," katanya.
Iswayudi mengaku bingung, mengapa gagal panen petani langsung ramai dibicarakan. Lurah desa Grabag, Purworejo, Jawa Tengah langsung mengirim surat. "Padahal pada saat sosialisasi dan panen pertama Lurah itu tidak pernah hadir. Tapi mengapa tiba-tiba langsung meminta ganti rugi mengatasnamakan petani," tanya Iswayudi. (did/iy)











































