Kejagung: Tak Perlu Koordinasi Susun Aset Adelin Lis

Kejagung: Tak Perlu Koordinasi Susun Aset Adelin Lis

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2008 12:57 WIB
Kejagung: Tak Perlu Koordinasi Susun Aset Adelin Lis
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menginventarisasi aset terpidana korupsi pembalakan liar Adelin Lis. Inventarisasi itu tidak harus berkoordinasi dengan Polda Sumut.

Hal ini ditegaskan Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di kantornya, Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2008).

"Dalam rangka inventarisasi ini tidak harus dilakukan koordinasi. Bisa dilakukan sendiri oleh Kejaksaan. Karena Kejaksaan juga ada di tiap kabupaten di sana," kata Nainggolan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya baik Polda Sumut maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengaku belum melakukan koordinasi untuk penyitaan aset Adelin . Nainggolan menjelaskan sebelum penyitaan aset, inventarisasi harus terlebih dahulu dilaksanakan.

"Ya sebelum penyitaan, inventarisasi dulu. Di mana aset-asetnya, berapa jumlahnya, terletak di mana. Sesudah tahap itu selesai, baru ke tahap penyitaan," imbuh Nainggolan.

Penyitaan aset-aset Adelin dilakukan dalam rangka eksekusi putusan MA yang memvonis Adelin 10 tahun penjara.

Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara.

MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas Adelin pada 7 November 2007. Sejak saat itu, Adelin menghilang. (nwk/nrl)


Berita Terkait