Hal ini ditegaskan Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di kantornya, Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2008).
"Dalam rangka inventarisasi ini tidak harus dilakukan koordinasi. Bisa dilakukan sendiri oleh Kejaksaan. Karena Kejaksaan juga ada di tiap kabupaten di sana," kata Nainggolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sebelum penyitaan, inventarisasi dulu. Di mana aset-asetnya, berapa jumlahnya, terletak di mana. Sesudah tahap itu selesai, baru ke tahap penyitaan," imbuh Nainggolan.
Penyitaan aset-aset Adelin dilakukan dalam rangka eksekusi putusan MA yang memvonis Adelin 10 tahun penjara.
Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara.
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas Adelin pada 7 November 2007. Sejak saat itu, Adelin menghilang. (nwk/nrl)










































