Kisah ini bermula ketika sang pengacara untuk terdakwa Walikota Medan Abdillah ini menolak memakai tanda pengenal tamu. Nah petugas keamanan KPK pun melakukan peneguran.
Peristiwa adu mulut ini pun sempat menarik perhatian tamu serta wartawan yang tengah berada di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/9/2008). "Anda harus memakai tanda pengenal. Ini aturan di KPK, sesuai perintah pimpinan," ucap seorang petugas keamanan bernama Sarjana.
Tapi si pengacara ini malah ngotot dan tidak terima. Dia malah balik menantang. "Saya ini bukan tamu, hanya menjalankan perintah pengadilan untuk memeriksa berkas klien saya yang sudah memasuki masa tuntutan. Saya bukan menolak," jawab Ahmad Yani.
Adu mulut terus berlangsung selama 10 menit. Kedua pihak berkeras pada keputusannya. "Kalau Anda tidak mau ikut aturan, silakan keluar," ujar seorang petugas KPK.
Hingga kemudian dengan bersungut-sungut, sekitar pukul 11.30 WIB, Ahmad Yani dan timnya keluar dari gedung KPK. Tapi sambil berlalu, kepada wartawan dia sedikit melunak. "Saya kan masih di luar. Kalau nanti sudah ke atas, saya pasti mau pakai tanda pengenal. Saya mau salat Jumat dulu. Bukan diusir," tandasnya.
Memang aturan tanda pengenal ini berlaku ketat di KPK. Siapa pun yang masuk mesti memakai kartu bertuliskan 'Tamu' tidak terkecuali. Seorang staf KPK membisikkan kalau ini dilakukan untuk mencegah hal negatif. "Agar tidak ada makelar kasus," jelas staf KPK yang enggan disebutkan namanya itu. (ndr/asy)











































