KPK Tidak Punya Kewenangan Menegur PDIP

Agus Condro Dipecat

KPK Tidak Punya Kewenangan Menegur PDIP

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2008 11:36 WIB
KPK Tidak Punya Kewenangan Menegur PDIP
Jakarta - Pemecatan Agus Condro dari FPDIP DPR dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Karena itu KPK diminta menegur PDIP. KPK mengaku tidak punya kewenangan untuk itu.

"KPK nggak punya kewenangan. Itu intervensi namanya. Kalau KPK melakukan itu justru melanggar UU," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar pada detikcom, Jumat (5/9/2008).

Tentang perlindungan terhadap saksi, Haryono mengatakan, KPK bisa melakukan perlindungan jika yang bersangkutan belum membeberkan kepada publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK itu kan melindungi saksi, jika saksi melapor harus dirahasiakan identitasnya. Gimana mau melindungi lha wong dia sudah membuka dulu ke publik," ujarnya.

Menurut Haryono, pengakuan Agus Condro terkait dana suap Rp 500 juta yang ia terima setelah Miranda Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI masuk ke dalam kategori pengaduan masyarakat. Prosesnya di KPK pun harus sesuai dengan standard operating procedure (SOP) untuk pengaduan.

"Pengakuan itu ditelaah dulu. Setelah itu dikaji apakah ada unsur korupsinya atau tidak, apakah itu masuk kewenangan KPK atau tidak, apakah sudah ditangani instansi hukum yang lain atau belum," papar Haryono.

Menurutnya, saat ini pengakuan Agus masih dalam proses penelaahan oleh KPK.

"Ini kan menyangkut orang, menyangkut hukum, jadi nggak boleh ceroboh," pungkasnya. (sho/nrl)


Berita Terkait