"KPK nggak punya kewenangan. Itu intervensi namanya. Kalau KPK melakukan itu justru melanggar UU," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar pada detikcom, Jumat (5/9/2008).
Tentang perlindungan terhadap saksi, Haryono mengatakan, KPK bisa melakukan perlindungan jika yang bersangkutan belum membeberkan kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Haryono, pengakuan Agus Condro terkait dana suap Rp 500 juta yang ia terima setelah Miranda Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI masuk ke dalam kategori pengaduan masyarakat. Prosesnya di KPK pun harus sesuai dengan standard operating procedure (SOP) untuk pengaduan.
"Pengakuan itu ditelaah dulu. Setelah itu dikaji apakah ada unsur korupsinya atau tidak, apakah itu masuk kewenangan KPK atau tidak, apakah sudah ditangani instansi hukum yang lain atau belum," papar Haryono.
Menurutnya, saat ini pengakuan Agus masih dalam proses penelaahan oleh KPK.
"Ini kan menyangkut orang, menyangkut hukum, jadi nggak boleh ceroboh," pungkasnya. (sho/nrl)











































