Setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono, ketua majelis hakim Masrudin memberikan kesempatan terhadap terdakwa 1 Hamka Yandhu dan terdakwa 2 Antony Zeidra Abidin untuk memberikan tangapan.
"Apakah Anda keberatan dengan dakwaan jaksa tersebut terdakwa 1?" tanya Masrudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2008).
"Saya tidak keberatan, Yang Mulia," jawab Hamka.
"Lalu terdakwa 2?" tanya Masrudin lagi.
"Saya ingin mengajukan keberatan, Yang Mulia. Saya akan sampaikan sekarang juga," tegas Antony.
"Selama 3,5 bulan ditahan, saya banyak merenung. Lalu saya ingin mengatakan bahwa benar saya adalah anggota DPR tahun anggota DPR 1999-2004 Komisi IX sebagai ketua sub komisi perbankan," jelas Antony.
"Bahwa benar juga saya telah menerima uang dari Saudara Rusli Simanjuntak. Uang berdasarkan pengakuan Hamka Yandhu jumlahnya Rp 24 miliar. Saya hanya menerima 500 juta, sedangkan sisanya dibagikan Hamka Yandhu kepada anggota lain. Selama ini saya sengaja selalu membantah," imbuh dia.
Alasannya, lanjut Antony, dia tidak mengetahui jumlah secara pasti yang diberikan dan siapa saja yang diberikan uang tersebut. Antony mengaku tidak mau berspekulasi.
"Lalu saya menjadi korban konspirasi oleh pihak-pihak yang jika saya sebutkan di awal nama-namanya...padahal saya belum tahu secara pasti, ketika saya ingin memberi keterangan sejujur-jujurnya apa yang saya alami dan apa yang terjadi," tandas Wakil Gubernur Jambi ini. (nwk/nrl)











































