Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono membacakan dakwaan dengan terdakwa 1 Hamka Yandhu dan terdakwa 2 Antony Zeidra Abidin dalam 1 berkas di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/9/2008).
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah menerima uang sejumlah Rp 31,5 miliar dari BI yang diserahkan oleh Rusli Simanjuntak (mantan Kepala Biro Gubernur BI) dan Asnar Anshari (pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia) sebagai imbalan atas penyelesaian kasus BI dan penyelesaian masalah tersebut secara politik, sebagai anggota DPR," ujar Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelombang pertama ada tiga tahapan. Pertama uang Rp 2 miliar diserahkan pada Hamka dan Antony pada 27 Juni 2008, di salah satu kamar di Hotel Sultan, Jakarta Selatan.
Tahap kedua uang Rp 5,5 miliar ini diserahkan Rusli dan Asnar di rumah Antony di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan.
Sedangkan tahap ketiga pada tanggal 23 Juli 2003 dicairkan sejumlah uang sebesar Rp 7,5 miliar oleh Asnar dan Rusli. Uang tersebut diserahkan pada pertengahan Agustus 2003 di rumah Antony. Di rumah Antony, menunggu pula Hamka.
Gelombang kedua total yang diberikan RPΒ 20 miliar. Pada awal September 2003, Antony minta Rp 20 miliar. Uang yang diminta itu diserahkan dalam 2 tahap.
Pertama 18 September 2003 senilai Rp 10,5 miliar di Hotel Sultan, Jakarta Selatan. Sedangkan tahap kedua pada tanggal 4 Desember 2003, diserahkan uang senilai Rp 6 miliar di rumah Antony.
Terdakwa meminta Rp 20 miliar, namun hanya diberikan Rp 16,5 miliar sisa dari uang Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Totalnya, Rp 31,5 miliar digelontorkan dari permintaan awal mereka, Rp 40 miliar.
"Mereka didakwa dakwaan primer dengan pasal 12 A UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Pidananya maksimal 20 tahun pidana penjara dengan denda Rp 1 miliar," papar Rudi.
Dakwaan subsider pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan lebih subsider pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nwk/nrl)











































