KPU Pastikan WNI Ilegal di Luar Negeri Boleh Memilih

KPU Pastikan WNI Ilegal di Luar Negeri Boleh Memilih

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2008 08:39 WIB
Kuala Lumpur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan TKI ilegal yang tinggal di luar negeri tidak kehilangan hak suaranya dalam Pemilu 2009 mendatang. Mereka masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Ilegalitas mereka kan secara administratif dan keimigrasian. Itu dari sisi pemerintah Malaysia, mereka ilegal. Tapi dari sisi pemerintah Indonesia, belum tentu," ujar anggota KPU Pusat Sri Nuryanti dalam sosialisasi dan pembinaan tentang pemilu 2009 di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (4/9/2008).

Sri mengatakan, TKI ilegal dibolehkan memilih dalam pemilu selama mereka dapat menunjukkan bukti kewarganegaraan sebagai WNI, seperti KTP, paspor, atau pun surat keterangan lainnya yang memperkuat kewarganegaraan yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri menegaskan, hal tersebut tidak saja berlaku di Malaysia, tetapi juga negara-negara lain yang menjadi tujuan kerja kebanyakan TKI.

Karena itu, lanjutnya, Penitia Pemilihan Luar NEgeri (PPLN) yang terbentuk di setiap negara harus secara proaktif mendata dan mendaftarkan WNI secara keseluruhan. Hal tersebut untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu mendatang.

Peneliti LIPI itu juga mengharapkan, partai politik peserta pemilu yang memiliki perwakilan di luar negeri secara proaktif ikut membantu PPLN dalam melakukan pendataan pemilih.

"Untuk pemutakhiran data, mereka tetap harus didaftarkan karena mereka punya hak pilih. Karena itu saya minta, parpol bantulah PPLN dalam mendata, kalau ingin tingkat partisipasi pemilih pemilu besok meningkat," cetusnya.

Pemutakhiran DPSLN

KPU kembali menegaskan kunjungan ke sejumlah negara dalam rangka pembinaan dan pelantikan PPLN sebagaimana yang diamanatkan UU Pemilu. Sri mengatakan, dalam kunjungan itu KPU memiliki tanggung jawab untuk pembinaan dan pelantikan.

"Untuk yang pembinaan hanya dilakukan di beberapa titik yang jumlah WNI-nya banyak. Yang sudah dilakukan di Hong Kong. Sekarang sedang kami lakukan di Malaysia dan Singapura," ujar Sri.

Sri menjelaskan, pembinaan yang dilakukan KPU bersifat mengawal proses pemutakhiran data Daftar Pemilih Sementara di Luar Negeri (DPSLN) yang dilakukan PPLN. Meski belum dilantik, PPLN di sejumlah negara sudah melaksanakan tugasnya melakukan pendataan.

Sri juga menjelaskan, untuk program pelantikan, PPLN Kuala Lumpur merupakan PPLN pertama yang akan dilantik KPU pada 9 September mendatang dari 14 titik PPLN yang akan dilantik secara bertahap.

Pada pelantikan tersebut, tambahnya, PPLN yang dilantik meliputi PPLN di negara-negara Asia Tenggara.

"Perwakilan RI ada di 117 negara. Kalau kita kunjungi satu-satu tidak mungkin. Jadi kami pilihkan 14 titik yang strategis yang bisa meliputi 117 negara itu. Malaysia meliputi negara-negara di Asia Tenggara," pungkasnya.

(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads