"Keputusan PTUN kan keputusan sela, bukan keputusan final," kata Lukman usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2008).
Menyangkut sekretariat, lanjut Lukman, memang pihaknya belum mendaftarkan dan merubah SK-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menegaskan, putusan sela yang dibuat PTUN juga tidak akan mempengaruhi struktur PKB yang sah.
"PTUN nggak punya wewenang untuk masalah itu. PTUN hanya memutuskan sekretariat, dan itu adalah putusan sela," tegasnya.
Karena masih berupa putusan sela, lanjut dia, artinya persoalan sekretariat ini masih dalam proses sebelum ada putusan tetap dari PTUN. (lrn/sho)











































