Lukman Edy: Keputusan PTUN Tentang Sekretariat Belum Final

Lukman Edy: Keputusan PTUN Tentang Sekretariat Belum Final

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2008 19:10 WIB
Lukman Edy: Keputusan PTUN Tentang Sekretariat Belum Final
Jakarta - Gus Dur mengklaim telah memenangi gugatan di PTUN terhadap Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar terkait proses klarifikasi kepengurusan dan sekretariat DPP PKB. Namun Sekjen PKB Lukman Edy mengatakan keputusan tersebut bukan keputusan final.

"Keputusan PTUN kan keputusan sela, bukan keputusan final," kata Lukman usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2008).

Menyangkut sekretariat, lanjut Lukman, memang pihaknya belum mendaftarkan dan merubah SK-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi itu bukan substansi mengenai apa yang terjadi di PKB saat ini. Tidak akan berpengaruh. Kondisi akan jalan terus," ujar politisi berbadan besar ini.

Lukman menegaskan, putusan sela yang dibuat PTUN juga tidak akan mempengaruhi struktur PKB yang sah.

"PTUN nggak punya wewenang untuk masalah itu. PTUN hanya memutuskan sekretariat, dan itu adalah putusan sela," tegasnya.

Karena masih berupa putusan sela, lanjut dia, artinya persoalan sekretariat ini masih dalam proses sebelum ada putusan tetap dari PTUN. (lrn/sho)


Berita Terkait