Staf Khusus Mentan Diperiksa Kejagung

Korupsi Virus Avian Influenza

Staf Khusus Mentan Diperiksa Kejagung

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2008 17:36 WIB
Jakarta - Staf khusus Menteri Pertanian (Mentan) Rully Dsna Yulainsa diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait perubahan syarat teknis dalam pengadaan rapid test avian influenza. Nilai pengadaan itu mengakibatkan negara rugi Rp 14,898 miliar.

"Dia diperiksa oleh penyidik jampidsus yang diketuai oleh Noor Rochmad," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).

Menurut Nainggolan, Rully diperiksa terkait proses perubahan syarat teknis yang diduga menyebabkan PT BF memenuhi syarat dan memenangkan tender yang dilakukan oleh tersangka IS sebagai ketua pengadaan rapid test avian influenza dan tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Tahun 2006, Ditjen Peternakan menyelenggarakan proyek pengadaan rapid test avian influenza berupa rapid diagnosa kit untuk mendeteksi virus flu burung sebanyak 191 ribu unit. Proyek itu bernilai Rp 17,19 miliar.

Diduga dalam penentuan pemenang tender terjadi pengkondisian yaitu dengan mengubah persyaratan teknis sehingga PT BF dapat memenangkan lelang dengan nilai penawaran Rp 14,89 miliar.

Ternyata setelah rapid test avian influenza didistribusikan, barang tidak dapat digunakan sama sekali karena tidak memenuhi mutu yang dipersyaratkan.
(nik/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads