I Nyoman Wara memberikan kesaksian mengenai hal ini saat dihadirkan saksi dalam sidang kasus dana aliran BI di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/9/2008), dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Berita tersebut dipublikasikan dengan judul:
Auditor BPK: Ada Anwar Nasution di Rapat Dewan Gubernur BI.
Berikut tanggapan BPK selengkapnya mengenai hal ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dasar terjadinya kasus aliran dana YPPI adalah RDG tanggal 3 Juni 2003 yangĀ memutuskan penggunaan dan YPPI untuk menanggulangi kebutuhan dana dalamĀ rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya insidentil dan mendesak di BankĀ Indonesia. Anwar Nasution tidak mengikuti RDG tersebut karena sedang beradaĀ di Bank Dunia, Washington DC.
2. Dua RDG tanggal 22 Juli 2003 yang dihadiri oleh Anwar Nasution tidakĀ memutuskan penggunaan uang Rp100 milyar dari YPPI untuk diseminasi. Kedua RDGĀ tersebut masing-masing memutuskan untuk pengembalian penuh Rp 100 milyar dana yang diambil dari YPPI dan untuk pembentukan Panitia Pengembangan SosialĀ Kemasyarakatn (PPSK). Auditor BPK memperoleh dokumen RDG 22 Juli 2003 tentangĀ pengembalian dan YPPI pada saat pemeriksaan berlangsung. Dokumen RDG 22 JuliĀ 2003 (tanpa stempel) yang memutuskan pembentukan PPSK diperoleh auditor BPKĀ dari Direktorat Hukum BI pada tanggal 6 Februari 2008 setelah kasus aliran dana YPPI terbuka di publik.
3. Setelah menjabat sebagai Ketua BPK, Anwar Nasution baru mengetahui bahwaĀ keputusan RDG 22 Juli 2003 tentang pembentukan PPSK ternyata dipergunakanĀ sebagai tameng oleh para pelaku kasus aliran dana YPPI. Pengambilan uang YPPIĀ sudah dilakukan tanggal 27 Juni 2003 atau hampir empat minggu sebelumĀ pembentukan PPSK melalui RDG tanggal 22 Juli 2003. Ternyata tidak satu senpunĀ dana yang diambil dari YPPI dipergunakan untuk tujuan sosial danĀ kemasyarakatan.
Badan Pemeriksaan Keuangan
Plt. Kepala Biro Humas dan Luar Negeri
ttd
B. Dwita Pradana (asy/asy)











































