BPK Tanggapi Kesaksian Auditor BPK Mengenai Anwar Nasution

Kasus Aliran Dana BI

BPK Tanggapi Kesaksian Auditor BPK Mengenai Anwar Nasution

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2008 16:28 WIB
BPK Tanggapi Kesaksian Auditor BPK Mengenai Anwar Nasution
Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara mengaku melihat tanda tangan Anwar Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22 Juli 2003 yang menyetujui penggunaan uang Rp 100 miliar dari YPPI. Terhadap kesaksian ini, BPK menanggapinya.

I Nyoman Wara memberikan kesaksian mengenai hal ini saat dihadirkan saksi dalam sidang kasus dana aliran BI di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/9/2008), dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Berita tersebut dipublikasikan dengan judul:
Auditor BPK: Ada Anwar Nasution di Rapat Dewan Gubernur BI.


Berikut tanggapan BPK selengkapnya mengenai hal ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi pemberitaan bahwa Auditor BPK I Nyoman Wara melihat ada tanda tangan  Anwar Nasution dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22 Juli 2003 yang menyetujui penggunaan uang Rp 100 milyar dari YPPI untuk diseminasi  adalah menyesatkan dan mengaburkan kejadian penting munculnya kasus aliran  dana YPPI sesuai hasil pemeriksaan BPK RI. Berkenan dengan hal tersebut, kami  perlu menegaskan :

1. Dasar terjadinya kasus aliran dana YPPI adalah RDG tanggal 3 Juni 2003 yang  memutuskan penggunaan dan YPPI untuk menanggulangi kebutuhan dana dalam  rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya insidentil dan mendesak di Bank  Indonesia. Anwar Nasution tidak mengikuti RDG tersebut karena sedang berada  di Bank Dunia, Washington DC.

2. Dua RDG tanggal 22 Juli 2003 yang dihadiri oleh Anwar Nasution tidak  memutuskan penggunaan uang Rp100 milyar dari YPPI untuk diseminasi. Kedua RDG  tersebut masing-masing memutuskan untuk pengembalian penuh Rp 100 milyar dana yang diambil dari YPPI dan untuk pembentukan Panitia Pengembangan Sosial  Kemasyarakatn (PPSK). Auditor BPK memperoleh dokumen RDG 22 Juli 2003 tentang  pengembalian dan YPPI pada saat pemeriksaan berlangsung. Dokumen RDG 22 Juli  2003 (tanpa stempel) yang memutuskan pembentukan PPSK diperoleh auditor BPK  dari Direktorat Hukum BI pada tanggal 6 Februari 2008 setelah kasus aliran dana YPPI terbuka di publik.

3. Setelah menjabat sebagai Ketua BPK, Anwar Nasution baru mengetahui bahwa  keputusan RDG 22 Juli 2003 tentang pembentukan PPSK ternyata dipergunakan  sebagai tameng oleh para pelaku kasus aliran dana YPPI. Pengambilan uang YPPI  sudah dilakukan tanggal 27 Juni 2003 atau hampir empat minggu sebelum  pembentukan PPSK melalui RDG tanggal 22 Juli 2003. Ternyata tidak satu senpun  dana yang diambil dari YPPI dipergunakan untuk tujuan sosial dan  kemasyarakatan.

Badan Pemeriksaan Keuangan
Plt. Kepala Biro Humas dan Luar Negeri

ttd


B. Dwita Pradana (asy/asy)


Berita Terkait