I Nyoman Wara memberikan kesaksian mengenai hal ini saat dihadirkan saksi dalam sidang kasus dana aliran BI di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/9/2008), dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Berita tersebut dipublikasikan dengan judul:
Auditor BPK: Ada Anwar Nasution di Rapat Dewan Gubernur BI.
Berikut tanggapan BPK selengkapnya mengenai hal ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dasar terjadinya kasus aliran dana YPPI adalah RDG tanggal 3 Juni 2003 yang memutuskan penggunaan dan YPPI untuk menanggulangi kebutuhan dana dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya insidentil dan mendesak di Bank Indonesia. Anwar Nasution tidak mengikuti RDG tersebut karena sedang berada di Bank Dunia, Washington DC.
2. Dua RDG tanggal 22 Juli 2003 yang dihadiri oleh Anwar Nasution tidak memutuskan penggunaan uang Rp100 milyar dari YPPI untuk diseminasi. Kedua RDG tersebut masing-masing memutuskan untuk pengembalian penuh Rp 100 milyar dana yang diambil dari YPPI dan untuk pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatn (PPSK). Auditor BPK memperoleh dokumen RDG 22 Juli 2003 tentang pengembalian dan YPPI pada saat pemeriksaan berlangsung. Dokumen RDG 22 Juli 2003 (tanpa stempel) yang memutuskan pembentukan PPSK diperoleh auditor BPK dari Direktorat Hukum BI pada tanggal 6 Februari 2008 setelah kasus aliran dana YPPI terbuka di publik.
3. Setelah menjabat sebagai Ketua BPK, Anwar Nasution baru mengetahui bahwa keputusan RDG 22 Juli 2003 tentang pembentukan PPSK ternyata dipergunakan sebagai tameng oleh para pelaku kasus aliran dana YPPI. Pengambilan uang YPPI sudah dilakukan tanggal 27 Juni 2003 atau hampir empat minggu sebelum pembentukan PPSK melalui RDG tanggal 22 Juli 2003. Ternyata tidak satu senpun dana yang diambil dari YPPI dipergunakan untuk tujuan sosial dan kemasyarakatan.
Badan Pemeriksaan Keuangan
Plt. Kepala Biro Humas dan Luar Negeri
ttd
B. Dwita Pradana (asy/asy)











































