"Saksi banyak berbohong. Saksi plin-plan keterangannya berbeda dengan apa yang ada di BAP. Saksi melakukan sumpah palsu.
Kami minta majelis hakim, saksi ditahan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir.
Hal ini disampaikan Ari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, Ari menilai Nasir memberikan keterangan palsu. Hal ini lantaran Nasir kepada jaksa penuntut umum, Teguh Suwarsono, mengatakan pergi ke Monas dengan keponakannya. Namun, saat ditanya kuasa hukum Habib Rizieq, Ari mengaku pergi bersama panitia AKKBB.
Keterangan Nasir juga berbeda saat menyebutkan anggota FPI yang melakukan penyerangan di Monas. Di BAP, Nasir menyebut ada 1.000 anggota FPI yang hadir dan melakukan penyerangan. Namun di sidang, Nasir menyebut hanya sekitar 300 hingga 500 orang.
"Anda jangan plin plan jawaban muter-muter dan tidak pasti," kata Ari.
Apa terdakwa ada pertanyaan? kata ketua majelis hakim Panusunan Harahap.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk Munarman dan tidak ada hubungan dengan saya," kata Habib Rizieq.
Kuasa hukum Habib Rizieq juga meminta anggota kepolisian Sudiran dihadirkan menjadi saksi karena mengetahui proses perizinan demo di Monas. Atas usul itu, jaksa akan memeriksa dahulu.
Sidang dilanjutkan Senin 8 September 2008 pukul 09.00 WIB dengan agenda keterangan saksi dari JPU. (aan/ken)











































