"Vonis itu mungkin menurut hakimnya hukuman yang pas terhadap kasus itu. Adakalanya hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan.
Hal itu disampaikan dia menanggapi putusan untuk Jaksa Urip di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah divonis, Kejagung belum memberhentikan Urip sebagai jaksa. Hal itu, menurut Nainggolan, karena belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Tunggu keputusan hukum tetap dulu. Selama belum, yang berlaku ya diberhentikan sementara," katanya. (ken/gah)











































