Urip terus mengunci mulutnya saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).
Pria yang dijuluki the Six Billion Rupiah Man itu bersama kuasa hukumnya lalu bergegas masuk ke ruang tunggu terdakwa. Namun beberapa saat kemudian, Urip keluar menuju toilet.
Pak ada komentar soal vonis? tanya wartawan.
"Nggak ada," sahut Urip singkat.
Sedikit saja Pak? kata wartawan lagi.
"Nggak ada. Maaf ya," kata Urip sambil menyatukan tangannya seraya meminta maaf.
Majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Teguh Haryanto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Urip mengaku pikir-pikir atas vonis itu.
(aan/gah)











































