Urip dan Jaksa Kompak Pikir-pikir Dulu

Vonis 20 Tahun Penjara

Urip dan Jaksa Kompak Pikir-pikir Dulu

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2008 12:25 WIB
Urip dan Jaksa Kompak Pikir-pikir Dulu
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Atas putusan itu, Urip menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan tentukan sikap. Iya, pikir-pikir," jawab Urip saat ditanya Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/8/2008).

Setali tiga uang, Jaksa Penuntut Umum juga mengaku akan pikir-pikir dulu mengenai putusan yang lebih berat 5 tahun daripada tuntutan itu.

"Kami sama, pikir-pikir juga," kata salah satu JPU.

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Urip 15 tahun dan denda Rp 250 juta.

"Putusan no 11/IB/TPK/2008/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Diputus 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan," ujar Teguh Haryanto.

Urip dijerat Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU 31 tahun 1999 yang diganti UU no 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi. (ken/ndr)


Berita Terkait