Dengan tenang, Urip menjawab pertanyaan Majelis Hakim kepadanya. Bapak dua anak itu pun tampak berdiskusi dengan kuasa hukumnya dengan santai di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
Usai sidang, Urip langsung menuju ruang terdakwa diikuti kuasa hukumnya. Urip tidak menggubris pertanyaan wartawan yang terus menyerbunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan no 11/IB/TPK/2008/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Diputus 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan," ujar Teguh Haryanto.
Urip dijerat Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU 31 tahun 1999 yang diganti UU no 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi. (ken/irw)










































