Dengan tenang, Urip menjawab pertanyaan Majelis Hakim kepadanya. Bapak dua anak itu pun tampak berdiskusi dengan kuasa hukumnya dengan santai di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
Usai sidang, Urip langsung menuju ruang terdakwa diikuti kuasa hukumnya. Urip tidak menggubris pertanyaan wartawan yang terus menyerbunya.
Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Urip 15 tahun dan denda Rp 250 juta.
"Putusan no 11/IB/TPK/2008/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Diputus 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan," ujar Teguh Haryanto.
Urip dijerat Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU 31 tahun 1999 yang diganti UU no 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi. (ken/irw)











































