dan dendam adalah omong kosong. Menurutnya hal itu adalah kesalahan fatal.
"Surat dakwaan menyatakan kalau beliau diberhentikan sebagai Danjen Kopassus kemudian beliau tamat riwayatnya dalam karir militer, lantas sakit hati dan dendam. Itu semua omong kosong," kata salah seorang pengacara Muchdi Pr, Lutfi Hakim, Kamis (4/89/2008).
Hal itu dinyatakan Lutfi seusai sidang kasus pembunuhan Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Agenda sidang tersebut adalah tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum Muchdi.
"Penuntut umum dalam tanggapannya telah melewati satu hal pokok. Yang kami katakan sebagai kesalahan fatal, yaitu dalam konteks motif terdakwa," katanya.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Munir mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengajuan RUU Intelijen, RUU TNI dan RUU Terorisme serta almarhum menginvestigasi kasus penculikan 13 aktivis 1997-1998 yang berakhir dengan dicopotnya Muchdi dari jabatan Danjen Kopassus.
Menurut JPU, sebelum dicopot, Muchdi baru menjabat jabatan itu selama 52 hari. Karena itu, pencopotan itu sangat menjadi pukulan terberatnya karena telah menamatkan karir militernya. (nal/gah)











































