"KPU harus mematuhi putusan itu, dengan berpegang pada putusan Depkumham yang menyatakan kantor Kalibata sebagai kantor DPP yang sah," ujar Bendahara DPP PKB, Aris Junaedi, ketika dihubungi detikcom, Kamis (4/9/2008).
Aris juga menjelaskan, pihaknya memang belum menerima salinan putusan PTUN itu. Namun, berdasarkan informasi lisan yang ia dapatkan, terdapat dua hal penting dalam putusan tersebut.
"Pertama KPU harus menghentikan verifikasi. Kedua, kantor DPP yang sah adalah di Jl Kalibata No 1," tambahnya.
Perjuangan PKB kubu Gus Dur memang belum surut. Meskipun sudah dinyatakan kalah di Mahkamah Agung, pihaknya terus melakukan langkah-langkah hukum. Saat ini, ia sedang melayangkan beberapa gugatan, baik itu pada Presiden, Depkumham, dan KPU.
"Masih ada beberapa gugatan lain selain ke PTUN, hari ini ada sidang gugatan ke Presiden yang menyangkut Depkumham. Sabtu juga ada sidang lagi," pungkasnya. (mad/irw)











































