Demikian tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum Muchdi yang dibacakan oleh JPU Cyrrus Sinaga dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
Jaksa menjawab eksepsi kuasa hukum Muchdi yang diketuai oleh Luthfie Hakim, yang menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili Muchdi lantaran adanya locus delicti yang berbeda pada dakwaan jaksa. Muchdi seharusnya diadili di PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, locus delicti pada dua dakwaan tersebut tidak boleh dipisahkan yaitu antara perbuatan memasukkan racun arsen ke dalam minuman korban almarhum Munir dengan akibat yang timbul yakni kematian korban.
Locus delicti pada dakwaan pertama, bertempat di kantor BIN, Jalan Seno II, Kompleks BIN, Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih di daerah hukum Jakarta Selatan.
Atau pada dakwaan kedua locus delicti disebutkan bertempat di roomgate 42 Coffee Bean, Bandara Changi, Singapura atau setidak-tidaknya dalam pesawat udara Indonesia, PT Garuda Indonsia Airways Boeing 4747 seri 400 dengan nomor penerbangan GA-974.
Maka berdasarkan 143 ayat (2) huruf b KUHAP surat dakwaan dinyatakan sesuai dengan maksud ketentuan pasal tersebut.
"Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, locus delicti sudah tepat," ujarnya.
Ketua majelis hakim Suharto mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 9 September 2008 dengan agenda pembacaan putusan sela. (aan/irw)











































