PTUN Tunda Penetapan Alamat DPP PKB, Kendali Masih di Cak Imin

PTUN Tunda Penetapan Alamat DPP PKB, Kendali Masih di Cak Imin

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2008 10:42 WIB
PTUN Tunda Penetapan Alamat DPP PKB, Kendali Masih di Cak Imin
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang menunda penetapan alamat kantor DPP PKB yang baru. Namun bukan berarti alamat PKB kembali ke Jalan Kalibata, Jakarta Selatan.

"Tidak secara otomatis, kantor DPP PKB kembali ke Jl Kalibata Timur I No 12 Jakarta Selatan," kata wakil Sekjend DPP PKB, Hanif Dhakiri melalui surat keterangan persnya pada detikcom, Kamis (4/9/2008).

Hanif juga menegaskan, tertundanya penetapan alamat DPP PKB oleh PTUN itu tidak terkait dengan kepemimpinan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy. "Kendali politik masih pada Muhaimin dan Lukman Edy," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Hanif, putusan itu tidak menimbulkan implikasi hukum terhadap proses verifikasi caleg PKB yang diajukan oleh kubu Cak Imin. Menurutnya, putusan sela adalah putusan sementara yang di mana-mana tidak memiliki kekuatan hukum eksekusional.

"Putusan itu batal bila ada putusan tetap," imbuh Hanif.

Setelah pecah dari Gus Dur, Muhaimin memindahkan alamat kantor DPP PKB di Jalan Sukabumi No. 23 Menteng, Jakarta Pusat. Namun pemindahan itu digugat ke PTUN oleh kubu Gus Dur.

(mad/ken)


Berita Terkait