"Terdakwa diganti sebagai Danjen Kopassus, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kasus penculikan. Karena terdakwa belum menjabat sebagai Danjen. Melainkan semata karena pergantian pemerintahan dari Presiden Soeharto ke Presiden BJ Habibie," kata pengacara Muchdi, M. Luthfie Hakim.
Hal itu disampaikan Luthfie saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (2/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karir Muchdi, lanjut Luthfie, sebagai orang tertinggi di Kopassus juga bertahan selama 59 hari, bukan 52 hari seperti yang tercantum dalam dakwaan jaksa. Muchdi dicopot dari Danjen Kopassus pada 25 Mei 1998 atau 4 hari setelah Soeharto lengser.
"Penggantian terdakwa sebagai Danjen Kopassus juga tidak sama sekali menamatkan karirnya di bidang militer. Karena pada hari yang sama terdakwa diangkat sebagai Wakil Inspektur Jenderal TNI," imbuhnya.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Suharto, Luthfie menilai jaksa telah menguraikan perbuatan Muchdi jauh di belakang. Padahal jaksa mendakwa Muchdi terlibat kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada September 2004.
Menurut Luthfie, kesalahan fatal dalam menyerap informasi tentang fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, untuk dituangkan dalam surat dakwaan berkaitan jabatan terdakwa serta proses penggantiannya Kopassus, dikait-kaitkan oleh JPU dengan peristiwa penculikan 13 aktivis oleh oknum Kopassus.
"Hal itu telah membuat penuntut umum menuduh terdakwa memiliki motif untuk membunuh Munir karena perasaan sakit hati dan dendam. Padahal terdakwa tidak ada urusan sama sekali dengan Munir," ungkapnya. (gus/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini