Pasangan suami istri DD dan NN, warga Pekanbaru, merupakan salah satu pengikut pengajian tarekat tersebut yang berpusat di masjid Asyaf, Kubang Raya, Pekanbaru. Sekitar 3 bulan yang lalu, mereka mengikuti acara zikir bersama yang selalu digelar pada Senin dan Kamis malam.
Pemandu zikir itu tentulah Wahidin yang mengaku sebagai khalifah Tarekat Naksabandiyah Pekanbaru. Setelah suami istri ini mengenal dekat dengan gurunya itu, lantas Wahidin memberitahu bawa NN istri DD mengidap penyakit dalam yang menyebabkan pasangan itu belum dikaruniai anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, khalifah meminta pasangan suami istri ini harus tidur empat malam di masjid tempat pengajian mereka selama ini dengan dalih sebagai hukuman. Selama di masjid, mereka diminta untuk berzikir. Hal ini diminta khalifah agar NN tidak menceritakan 'perbuatan haram' yang terjadi dalam kamar terapi kepada suaminya.
Namun siang hari si suami diizinkan khalifah itu untuk tetap bekerja. Sedangkan NN harus tetap tinggal di dalam masjid selama menjalani hukuman tersebut. Waktu siang hari inilah dimanfaatkan khalifah Wahidin untuk berbuat cabul dengan korban NN.
Baru dua hari menjalani hukuman tidur di masjid itu,akhirnya NN melaporkan pada suaminya apa yang terjadi saat siang hari di dalam masjid. Kepada suaminya NN menceritakan, di saat masjid sepi, Wahidin yang kini ditetapkan tersangka lantas melakukan pencabulan dengan alasan sebagai bentuk dari terapi pengobatan.
Setelah mendapat keterangan seperti itu, akhirnya DD mengajak istrinya untuk tidak lagi mempercayai khalifah Wahidin. Kasus perbuatan tidak senonoh itu pun akhirnya dilaporkan NN kepada Polsekta Bukit Raya, Pekanbaru.
Lagi-lagi keterangan tersebut dibantah khalifah Wahidin. Menurut dia, pengobatan terhadap NN tidak pernah dilakukan di dalam masjid. Perbuatan cabul hanya dilakukan di tempat praktiknya.
"Tidak benar kalau saya pernah berbuat cabul bersama NN di dalam masjid itu. Kalau pun saya suruh telanjang itu dilakukan di tempat pratik saya. Dan saat saya suruh telanjang, suaminya juga mengizinkan," kata Wahidin kepada detikcom, Kamis (7/8/2008) di Mapolsekta Bukit Raya. (cha/asy)











































