Kuasa Hukum Iwan Sumule Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Iwan Sumule Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Senin, 12 Feb 2007 16:09 WIB
Jakarta - Tersangka penyebar SMS yang berisi ajakan untuk menjarah di saat banjir, Iwan Sumule, mengajukan penangguhan penahanan. SMS itu dinilai sebagai upaya untuk menolong korban banjir."Kita sudah kirim hari ini ke Kapolda, kita harapkan ada penyidikan profesional secara hukum terhadap saudara Iwan", kata kuasa hukum Iwan, Sandy, kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/2/2007).Sandy yang datang bersama anggota Banteng Muda Indonesia (BMI) menjelaskan, SMS itu memang sengaja disebarkan kliennya kepada 6 teman dekatnya. "SMS itu kan sebenarnya menagajak teman-teman untuk bisa membantu korban banjir. Kalaupun menyebar ke pejabat Polda itu tidak sepengetahuan Iwan," tambah Sandy.Sandy menjelaskan, bahasa dalam SMS yang terkesan berisi ajakan menjarah itu biasa digunakan kliennya bersama teman-temannya untuk meminta bantuan dalam aksi sosial."Itu langgamnya saudara Iwan, itu biasa untuk sesama aktivis," elak Sandy. Iwan ditangkap tanggal 6 februari 2007 pukul 10.00 WIB dan statusnya saat ini sudah menjadi tersangka. Saat ini polisi sudah menemukan identitas dua dari 6 orang yang dikirimi SMS tersebut.Adapun Isi SMS tersebut, yakni "Sekaranmg rakyat sudah mulai menjarah, akibat penanganan banjir yang tidak baik. untuk itu kami menghimbau kepada seluruh rakyat yang terkena bencana banjir untuk segera menjarah toko-toko makanan (Carrefour, Hero, Indo Maret, dll). Selamat...Merdeka!!." (anw/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads