Terdakwa Atrium Diadili karena dari Keluarga Pengebom

Terdakwa Atrium Diadili karena dari Keluarga Pengebom

- detikNews
Kamis, 14 Sep 2006 18:20 WIB
Jakarta - Bom Atrium yang terjadi pada Agustus 2001 lalu kini mengisahkan para tersangka yang duduk di kursi pesakitan. Salahuddin, salah satu terdakwa, punya silsilah keluarga yang memiliki catatan sebagai pelaku pengeboman di Tanah Air.Dan hal inilah, yang menurut kuasa hukum Salahuddin, Gilroy Ari Sofrandi, yang menjadi alasan kliennya ditangkap dan didakwa sebagai pelaku pengeboman di Atrium Senen."Ayah Salahuddin bernama Ahmad Kandai adalah terpidana kasus bom di Cikini pada zaman Soekarno. Sedangkan kakaknya terlibat dalam bom di Kedubes Filipina," kata Gilroy ketika ditemui usai persidangan Salahuddin di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (14/9/2006).Gilroy juga mengungkapkan kejanggalan penangkapan kliennya sebagai orang yang diduga pelaku pemboman di Atrium Senen itu. "Buktinya Salahuddin ditangkap setelah satu bulan lebih bom di Atrium meledak," papar Gilroy.Sementara itu, keterangan saksi 2 terpidana bom Atrium, yaitu Edi Setiono alias Usman dan Taufik alias Dany, mengaku mengenal Salahuddin. Bahkan Salahuddin sering datang ke rumah Edi."Yang kami bicarakan biasanya soal dagangan. Karena kami berdua berdagang pakaian," ujar Edi.Edi juga mengaku, dirinya pernah mengantarkan beberapa orang ke daerah Kwitang pada Agustus 2001 tepat di hari Mal Atrium diledakkan. "Saya antarkan Taufik dan Asep," jelas Edi tanpa menjelaskan lebih rinci apakah Salahuddin termasuk orang yang diantarnya.Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis 21 September 2006 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ahm/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads