Hercules Divonis 2 Bulan Penjara

Hercules Divonis 2 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 11:59 WIB
Jakarta - Pelaku penyerbuan kantor Indo Pos, Hercules, akhirnya divonis 2 bulan penjara. Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.Karena secara terang-terangan dan tenaga bersama, ia melakukan kekerasan yang berakibat luka-luka pada orang lain (wartawan Indo Pos).Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Soedarmadji dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (23/5/2006)."Menghukum terdakwa Hercules Rozario Marshal dengan pidana penjara 2 bulan, dan menyatakan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan," tutut Soedarmadji.Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, perbuatan Hercules tergolong main hakim sendiri sehingga menimbulkan ketakutan, khususnya pada wartawan Harian Indo Pos.Sedangkan hal-hal yang meringankan, Hercules belum pernah dihukum, serta antara Hercules dengan Indo Pos sudah terjadi perdamaian.Dalam pertimbangan majelis hakim, Hercules terbukti pada 20 Desember 2005, pukul 21.30 WIB bersama-sama 17 anak buahnya mendatangi kantor Harian Indo Pos.Hercules merasa emosi dan dilecehkan harkat dan martabatnya akibat pemberitaan di Indo Pos yang berjudul "Reformasi Preman Tanah Abang, Hercules Jadi Santun".Atas pemberitaan tersebut, Hercules bersama anak buahnya kemudian menyatroni kantor Indo Pos di bilangan Kebayoran Lama, dan mengatakan, jika tidak ada yang mengaku dia akan memukul semua wartawan yang ada di sana saat itu, serta akan membakar Gedung Indo Pos. Saat itu sempat terjadi baku hantam antara anak buah Hercules dengan wartawan Indo Pos.Atas perbuatannya itu, hakim menilai perbuatan Hercules telah melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1.Menanggapi putusan hakim itu Hercules hanya mengatakan, "Saya pikir-pikir, sebenarnya ada orang yang sengaja membuat kasus ini sengaja jadi besar." (umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads