"Sebagai karyawan Batan yang masih aktif, dia memiliki banyak jenis radioaktif di situ selain Cs 137, masih kita terus dalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
"(Jenis zat) Secara spesifik belum disebutkan tapi itu termasuk golongan radioaktif," imbuh Asep.
SM sendiri hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Polri juga masih mendalami asal-usul zat radioaktif tersebut.
"Ini masih didalami zat radioaktif yang lain itu berasal dari mana," ucapnya.
Sebelumnya, Polisi mengatakan SM, warga Perumahan Batan Indah yang menyimpan zat radioaktif di rumahnya, masih berstatus saksi. SM sebelumnya diduga telah melanggar aturan karena menyimpan zat radioaktif di rumahnya.
"(Status hukum SM, red) masih saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Asep menjelaskan saat ini sampel zat radioaktif yang diamankan dari kediaman SM telah diperiksa di laboratorium. Usai diperiksa kandungan zatnya, bahan radioaktif itu akan didisposal atau dihancurkan. (abw/rfs)