Hal itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 yang dilansir jdih.setneg.id yang dikutip detikcom, Senin (28/10/2019). Dalam Pasal 14 disebutkan total Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 22 Triliun. Berikut alokasinya:
1. Papua
Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 8,4 triliun yang dibagi dua yaitu Provinsi Papua sebesar Rp 5,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 2,5 triliun. Selain itu, juga ditambahkan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,6 triliun yang dibagi dua, yaitu Papua sebesar Rp 2,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,8 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Aceh
Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp 8,3 triliun.
"Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," demikian bunyi pasal 1 ayat 20.
3. Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,3 triliun.
Jokowi Bakal Aspal Jalan Pegunungan Arfak-Manokwari:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini