Jadi Tersangka, Mahasiswa yang Turunkan Pigura Foto Jokowi Ditahan

Jadi Tersangka, Mahasiswa yang Turunkan Pigura Foto Jokowi Ditahan

Jeka Kampai - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 22:46 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Padang - Mahasiswa berinisial TI yang menurunkan pigura foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditahan polisi. TI ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi di depan gedung DPRD Sumbar.

"Benar, yang bersangkutan (sudah) tersangka dan resmi kita tahan," kata Direktur Reskrimum Polda SumbarKombes Onny Trimurti kepada wartawan, Kamis (26/9/2019) malam.

Onny mengatakan TI dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara.

Dalam demonstrasi di gedung DPRD Sumbar, TI menurunkan pigura foto Jokowi dari lantai 2 gedung DPRD. Bingkai foto diambil dari ruang paripurna Dewan.

Dalam video yang tersebar, TI dengan aba-aba menurunkan foto berukuran besar tersebut dengan menggunakan tali.

Dalam pemeriksaan sementara, TI mengakui perbuatannya.
(fdn/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads