"Benar, yang bersangkutan (sudah) tersangka dan resmi kita tahan," kata Direktur Reskrimum Polda SumbarKombes Onny Trimurti kepada wartawan, Kamis (26/9/2019) malam.
Onny mengatakan TI dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam demonstrasi di gedung DPRD Sumbar, TI menurunkan pigura foto Jokowi dari lantai 2 gedung DPRD. Bingkai foto diambil dari ruang paripurna Dewan.
Dalam video yang tersebar, TI dengan aba-aba menurunkan foto berukuran besar tersebut dengan menggunakan tali.
Dalam pemeriksaan sementara, TI mengakui perbuatannya.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini