Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Audrey

Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Audrey

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 19:30 WIB
Ilustrasi (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap siswi SMP Pontianak, A yang sampai memunculkan petisi Justice for Audrey. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

"Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).


Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.



"Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka," jelasnya.

"Proses masih berjalan. Kita berusaha melengkapi semuanya biar perkara ini bisa cepat," sambungnya.


Saksikan juga video 'KPAI Sebut Anak Butuh Pengetahuan Literasi Digital':

[Gambas:Video 20detik]

Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Audrey



(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads