"Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).
Baca juga: Polisi Periksa Terduga Pelaku Pengeroyokan A |
Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka," jelasnya.
"Proses masih berjalan. Kita berusaha melengkapi semuanya biar perkara ini bisa cepat," sambungnya.
Saksikan juga video 'KPAI Sebut Anak Butuh Pengetahuan Literasi Digital':
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini