"Putusan itu sudah final. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, upaya hukum hanya sampai tingkat pengadilan tinggi," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan, di Tanjungpinang, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (2/4/2019).
Santonius mengatakan terdakwa divonis melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis, dan denda Rp 24 juta atau pidana kurungan selama sebulan.
Perkara tersebut ditangani majelis PT Pekanbaru yang diketuai Nurhaida Betty Aritonang dengan hakim anggota, Fakih Yuwono dan Jalaludin. Perkara tersebut merupakan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinant terkait perkara itu.
Putusan Pengadilan Tinggi tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini enggan menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.
Sementara Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Putusan itu memberi pembelajaran yang penting bagi peserta pemilu untuk berhati-hati dalam melaksanakan kampanye.
"Waktu yang tersisa beberapa hari ini sebaiknya dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan melakukan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baliho Caleg PSI di Tulungagung Dirusak dan Dicoret 'PKI',Simak Videonya:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini