"Pekerjaan pedagang batagor. Untuk tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
"(Motif) membuat gaduh di media sosial. Dia yang membuat narasi, mengambil foto dan mengunggah di Facebook dan seolah-olah melakukan unjuk rasa warga negara asing di Morowali," tutur Dedi.
Polisi meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar hoax. Dedi menyebut jumlah TKA di Morowali hanya 10 persen dari jumlah TKI. TKA yang bekerja di Morowali hanya mengoperasikan teknologi pada proyek industri strategis nasional.
"Agar masyarakat tidak mudah terpancing isu yang tidak benar dan tidak mudah percaya berita yang menyesatkan. Tidak mungkin pemerintah membohongi masyarakatnya. Semua pembangunan dilaksanakan secara transparan dan bisa diuji kebenarannya," terang Dedi.
IDN ditangkap di Cengkareng Barat pada Selasa (29/1). IDN dijerat Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini