Koalisi Sipil: Kampanye Golput Tak Langgar UU dan Tak Bisa Dipidana

Koalisi Sipil: Kampanye Golput Tak Langgar UU dan Tak Bisa Dipidana

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 13:43 WIB
Ilustrasi pemilu (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Menjelang Pemilu 2019 pada bulan April mendatang, muncul gerakan-gerakan yang mendorong golput atau akronim dari golongan putih, mereka yang tidak menentukan pilihan saat coblosan nanti. Melanggar hukumkah?

"Di UU Pemilu tahun 2017, tidak ada larangan untuk golput. Sebenarnya tidak ada larangan untuk kampanyekan golput," ujar mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam diskusi 'Golput itu Hak, Bukan Tindak Pidana' di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alghiffari yang kini berprofesi sebagai pengacara publik dan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil itu kemudian menyoroti Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isinya:

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Dengan demikian, tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekadar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana," kata Aghiffari.

Di tempat yang sama, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai golput merupakan salah satu ekspresi dalam demokrasi. Hal itu pun menurutnya dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Memilih tidak harus memilih tidak memilih satu atau dua. Memilih artinya bisa dengan opsi yang lain dan saya pikir opsi tidak memilih adalah pilihan. Ini bagian ekspresi," kata Arif.

Sebelumnya atau tepatnya Selasa, 15 Januari 2019, sekelompok pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa-mahasiswa dari perguruan tinggi di Jakarta mendeklarasikan diri sebagai 'Milenial Golput'. Mereka mengaku kecewa dengan dua kubu di Pilpres 2019.




Koordinator Milenial Golput, Bagas Deny Saputra, mengaku bukan mengajak publik untuk golput. Namun menurut Bagas, para anggota Milenial Golput merupakan sekelompok anak muda yang masih galau dengan pilihan karena dihadapkan pada calon-calon presiden yang menurutnya tidak jelas kampanyenya. Selain itu situasi yang tidak nyaman di media sosial yang sarat kebencian dan permusuhan juga disebutnya menjadi pemicu gerakannya itu.

"Acara ini adalah sekumpulan anak muda yang masih bingung yang masih keluh kesah nih, yang resah, kayak 'Nanti gua pilpres pilih siapa ya? Tapi kok kampanyenya kayak gini semua ya? Nggak ada tuh yang nonjolin dia bakal ngapain, dia bakal ngapain'," kata Bagas.


Saksikan juga video 'Kaum Milenial Ancam Golput di Pilpres 2019':

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads