Namun bagi para wakil rakyat di sebuah kabupaten di Jawa Tengah, Karanganyar, nama begitu penting, terutama bagi seorang manusia. Sampai-sampai mereka berencana membikin aturan agar para orang tua memberi nama anaknya dengan landasan kearifan lokal.
"Nama-nama Jawa itu sudah tergerus oleh nama asing. Dengan adanya aturan ini, supaya kita paham bahwa dari nenek moyang itu kan punya ciri khas tersendiri," ujar Ketua DPRD Karanganyar Sumanto saat dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (3/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu masih dalam tahapan pembahasan, termasuk soal sifat aturan itu sebatas imbauan atau larangan. Menurut Sumanto, proses pembahasan masih panjang.
"Mungkin saja nama itu bisa dicampur, yang penting ada unsur Jawanya," ujar dia.
Wacana yang muncul di DPRD Karanganyar itu memantik komentar Komisi II DPR. Ahmad Riza Patria, yang menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR, menilai wacana itu berlebihan.
"Saya kira itu berlebihan. Nama seseorang itu menjadi hak orang tuanya. Itu kan biasanya menyangkut keturunan," ujar Riza, Senin (7/1/2019).
Menurut Riza, urusan nama tidak perlu diurusi negara. Apalagi, lanjut Riza, nama berkaitan dengan keturunan.
"Kalau dia ada keturunan China, ya wajar ada China-Chinanya. Kalau ada keturunan Arab, ya wajar kalau kearab-araban. Kalau ada keturunan dari luar, Portugis atau apa gitu, kan wajar. Atau dia menokohkan idola-idola, atau tokoh-tokoh, raja-raja di luar negeri, di dunia itu ya hak," tuturnya.
Riza menyebut yang terpenting adalah para orang tua dapat mendidik anak agar menjadi generasi yang lebih baik. Dia pun berencana meminta penjelasan pemda Karanganyar terkait wacana tersebut. (dhn/jor)