"Surat suara itu adalah logistik utama pemilu, di mana suara rakyat diekspresikan dalam surat suara, dan satu-satunya pihak yang dalam undang-undang ditugaskan untuk mengadakan surat suara itu KPU," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019) malam.
KPU menganggap isu beredarnya surat suara ini merupakan hal serius mengingat surat suara adalah logistik utama pemilu. Hasyim mengatakan saat ini KPU belum melakukan pencetakan surat suara.
"Dengan beredarnya (kabar) bahwa surat suara sudah beredar dengan jumlah yang disebutkan tujuh kontainer, jumlahnya 80 juta surat suara, itu bagi KPU serius. Karena KPU belum mencetak, proses pengadaan sedang berjalan, nyetak saja belum," ujar Hasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada kabar barang cetakan, berarti ini kan mengesankan diam-diam siapa tahu KPU sudah mencetak," kata Hasyim.
"Ini dipastikan bahwa KPU belum mencetak. Kalau mau ngecek, di website KPU ada, semua di-publish," sambungnya.
Sebelumnya, KPU memastikan kabar terkait adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah bohong. Hal itu disampaikan setelah KPU mengecek kontainer di Tanjung Priok.
"Tidak ada, itu tidak benar, tidak ada TNI AL yang menemukan itu dan tidak benar KPU telah menyita," ujar Ketua KPU Arief Budiman seusai sidak di Tanjung Priok, Rabu (2/1/2019) malam.
Simak juga video 'Blak blakan Ketua KPU: Mengapa Kotak Suara Kardus?':
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini