"Yang saya laporkan ke Polda Riau dalam dugaan penganiayaan ringan. Karena draf disertasi setebal 250 halaman dilemparkan dan mengenai lengan kiri saya," kata Komala Sari (35) kepada detikcom, Jumat (14/12/2018).
Komala menyebutkan, pasca-pelemparan draf disertasi pada 1 Oktober 2018, Dr Mubarak belum melayangkan permintaan maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan tidak ada niat Komala untuk menyelesaikan masalah ini secara internal kampus atau secara kekeluargaan. Namun sejauh ini Dr Mubarak sendiri belum punya niat meminta maaf atas kasus tersebut.
"Banyak pihak menyarankan, sudahlah, diselesaikan secara kekeluargaan saja. Tapi kan sampai saat ini, dia (Mubarak) belum pernah menghubungi saya terkait masalah ini," kata Komala.
Masih menurut Komala, semua yang dia lakukan ini merupakan akumulasi dari dipersulitnya meminta tanda tangan disertasi. Padahal dosen pembimbinginya sudah memberikan tanda tangan. Tetapi Dr Mubarak selalu mempersulit urusan disertasinya.
"Bukan saya saja yang mengalami kondisi seperti ini. Ada dua mahasiswa lagi di program pascasarjana S2 mengalami hal yang sama selalu dipersulitnya (Dr Mubarak)," kata Komala.
Dalam pelemparan draf disertasi ini, kata Komala, dia melaporkan Dr Mubarak ke Polda Riau dalam dugaan penganiayaan ringan.
"Kasusnya yang saya laporkan penganiayaan ringan. Yaitu soal pelemparan disertasi yang mengenai lengan kiri saya," kata Komala.
Saksikan juga video 'Penjelasan UMRI soal Aksi Rektor Lempar Disertasi Mahasiswa S3':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini