Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Makassar, sebanyak 1.728 pasangan bercerai sepanjang Januari-Oktober 2018. Jumlah itu terdiri atas 451 perkara cerai talak oleh suami dan 1.277 perkara cerai gugat.
Pada bulan yang sama pada 2017, PA Makassar mencatat terdapat 529 perkara cerai talak dan 1.478 cerai gugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, kalau dulu dominan soal nafkah, sejak ada medsos meningkat," sambungnya.
Dikatakannya, dalam alasan gugatan cerai yang diajukan oleh perempuan, dicantumkan bahwa alasan perceraian adalah seringnya terjadi cekcok akibat sang suami yang berselingkuh.
"Bahkan ada satu perkara istri selingkuh dan suami selingkuh. Jadi dua-duanya mengajukan perkara yang sama," terangnya.
Sementara itu, rata-rata umur yang mengajukan gugatan perceraian berkisar 20-30 tahun. Anwar menduga umur seperti ini memungkinkan pihak perempuan dan laki-laki dapat segera mencari pengganti pasangan setelah mengajukan cerai.
"Kalau umur di atas 40 tahun dan 50 tahun dapat dihitung jari. Kalau yang tuanya biasanya alasannya untuk membersihkan diri saja," ujarnya. (tfq/asp)