Berikut ini kronologi kasus sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (28/11/2018):
3 April 2017
Budi Pego mendatangi lokasi tambang di Gunungsalak, Banyuwangi, mempersoalkan izin tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, melakukan demo dengan membawa spanduk bergambar palu-arit. Atas hal itu, Budi Pego diadili.
17 September 2017
Budi Pego mulai disidangkan di PN Banyuwangi. Budi Pego mengajukan kasasi.
3 Oktober 2017
Majelis hakim menolak eksepsi Budi Pego.
23 Januari 2018
PN Banyuwangi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kejahatan terhadap keamanan negara' dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
15 Februari 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan Budi Pego 'secara melawan hukum, di muka umum dengan tulisan menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya'. Lamanya vonis tetap.
25 Juni 2018
Budi Pego mengajukan kasasi.
16 Oktober 2018
MA memperberat hukuman Budi Pego menjadi 4 tahun penjara. MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu.
November 2018
Petikan putusan diserahkan dari MA ke PN Banyuwangi
Saksikan juga video 'Polisi Tangkap Penjual Baju Palu-Arit':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini