"Kalau jumlah itu, 181 itu sangat kecil, bagus itu. Tahu Anda berapa desa yang dikasih dana? 75 ribu. Artinya yang menyeleweng atau korup itu hanya 2 per mil, jadi kalau itu 2 per mil ya memang itu tidak bisa dihindari kalau hanya (jumlah 181 kasus) itu," kata JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pasti pusat tak mungkin memeriksa semuanya 75 ribu. Maka tugas daripada inspektorat di daerah memeriksa itu. Tapi kalau hanya 181, itu bagus, bahwa yang korupsi itu hanya 2 per mil," ujarnya.
JK menilai, dengan 181 kasus korupsi Dana Desa menurut temuan ICW, hanya 2 per mil atau 0,2 persen kasus penyelewengan dari total 75 ribu desa yang menerima Dana Desa. Jumlah 0,2 persen penyelewengan itu terjadi dalam 3 tahun program Dana Desa.
"2 per mil (kasus) kan itu sudah berapa tahun? Sudah 3 tahun. 3x75 ribu (desa) berarti pemberian uang itu sudah 200 ribu kali. Kalau hanya kasusnya 181, itu sangat kecil," tuturnya.
JK juga mengingatkan kewajiban pemerintah dan inspektorat di daerah untuk melakukan pengawasan dengan cermat terhadap penggunaan Dana Desa.
"Kan itu dana dari pusat ke kabupaten, kabupaten diberikan ke desa dengan pengawasan camat. Berarti yang bisa memeriksa itu inspektorat di kabupaten dan inspektorat di provinsi," ucapnya.
Sebelumnya, ICW melalui rilisnya pada Selasa (20/11) menyebut program Dana Desa rawan praktik korupsi. Berdasarkan hasil pemantauan ICW sejak 2015 hingga semester pertama 2018, kasus korupsi Dana Desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
"Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi Dana Desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian Rp 40,6 miliar," jelas ICW dalam rilisnya.
Sebanyak 181 kasus tersebut terdiri atas 17 kasus pada 2015, 41 kasus pada 2016, serta mengalami peningkatan tajam dengan 96 kasus pada 2017.
"Sementara pada semester pertama tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi," ungkap ICW.
ICW melanjutkan, dari segi pelaku, kepala desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Pada 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka. Pada 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa. Pada 2017, jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi. Pada semester I tahun 2018, 29 kepala desa menjadi tersangka. Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi Dana Desa.
"Selain kepala desa yang menjadi aktor, ICW mengidentifikasi potensi korupsi yang dapat dilakukan oleh beberapa aktor lain selain kepala desa, yaitu perangkat desa sebanyak 41 orang dan 2 orang yang berstatus istri kepala desa," tulis rilis tersebut. (nvl/bag)