"Saran saya Kapitra agar buka buku dasar-dasar hukum lagi tentang pencabutan kuasa tidak perlu tertulis. Pencabutan lisan menurut HIR, hukum acara perdata, masih tetap berlaku," kata kata anggota GNPF Ulama yang juga pengacara HRS, Damai Hari Lubis dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).
Dia mengatakan Koordinator GNPF Ulama Munarman mendengar langsung pencabutan kuasa Kapitra oleh Habib Rizieq. Damai juga mendengar langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GNPF juga menyiapkan Somasi untuk Kapitra. Caleg PDIP itu dinyatakan berbohong.
"Kami akan somasi Kapitra sesegera mungkin atas keterangan bohong (pernyataan bahwa dirinya masih kuasa hukum Imam Besar Habib Rizieq Syihab) yang disampaikan dirinya ke publik dalam beberapa kesempatan," ujar Damai.
Simak Juga 'Habib Rizieq Dicegah, Wiranto: Tak Bisa Dikaitkan Kebijakan Indonesia':
(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini