"Tidak perlu (bendera tauhid diakui pemerintah), ya pemerintah kan tidak pernah bikin aturan seperti itu," kata JK di IPDN, Jatinangor, Bandung, Jumat (2/11/2018).
JK mengatakan pemerintah tidak pernah membuat aturan terkait bendera, seperti bendera hitam bertuliskan tauhid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa masing-masing menganggap itu (bendera tauhid), silakan. Bahwa bendera tauhid sesuai kepercayaan, silakan," lanjutnya.
Sebelumnya, juru bicara FPI Slamet Ma'arif menjelaskan Aksi 211 berfokus pada dua tuntutan, yaitu meminta pemerintah mengakui bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid sebagai bendera tauhid dan meminta aparat melakukan penegakan hukum seadil-adilnya terhadap pembakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid.
"Harus dipahami bersama, secara bukti, fakta, dan undang-undang ormas yang ada di Indonesia, yang dibakar itu bendera tauhid. Nah, ini baik PBNU dan pemerintah sampai saat ini belum ada pengakuan itu," kata Slamet di media center Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).
"Mereka masih mengalihkan, membuat alibi, bahwa itu bendera ormas tertentu, padahal faktanya dari sudut agama, undang-undang, bahkan dari AD/ART, tidak ada yang menyebutkan itu bendera ormas tertentu. Artinya, itu faktanya adalah bendera tauhid yang dibakar," sambung Slamet.
Saksikan juga video 'Pembakar Bendera HTI Bebas, NU: Tak Ada Bukti Menista Agama':
(nvl/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini