"Meluruskan pemberitaan sebelumnya (yang menyatakan) bahwa kepolisian menghentikan penyelidikan terkait pengibaran bendera hitam bertuliskan (huruf) Arab itu, kami sampaikan bahwa kasus ini sementara dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah mengambil keterangan dari 13 saksi," ujar Brigjen Ermi di Mapolda Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Palu Timur, Jumat (2/11/2018).
Peristiwa pengibaran bendera HTI terjadi pada Jumat, 26 Oktober 2018, ketika digelar Aksi Bela Tauhid. Sempat adanya informasi soal penurunan bendera Merah-Putih itu disampaikan seorang anggota kepolisian kepada Kapolres Poso yang diteruskan pada Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Sabtu, 27 Oktober 2018, setelah selesai rekonstruksi, didapatkan kepastian tidak ada penurunan bendera Merah-Putih itu sebelum dikibarkannya bendera yang disebut polisi sebagai bendera HTI tersebut.
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto meminta jajaran Polda Sulteng menyelidiki peristiwa pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid di halaman DPRD Kabupaten Poso. Dia tak ingin peristiwa serupa terulang.
"Agar dibuatkan LP (laporan polisi) model A, segera proses. Ini harus dilakukan agar tidak ditiru," kata Arief lewat keterangan tertulis, Sabtu (27/10).
Simak Juga 'Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini