"Sampai saat ini petugas, tim penyidik, masih mendalami jejak digital Saudara Uus. HP yang ditemukan HP baru yang sudah berganti sejak 24 Oktober kemarin. HP-nya dijual, HP-nya ditukar. Kami sedang mencari HP yang lama yang digunakan," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto di Ruptama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat, ditegaskan Arief, akan menentukan status Uus. Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Uus disebut polisi sengaja membawa bendera HTI dan mengibarkannya meski sejak awal ada larangan panitia.
Dari pemeriksaan, Uus mengaku tahu bendera yang dikibarkan adalah bendera HTI. Bendera ini dibeli lewat akun Facebook.
"Statement yang bersangkutan mengenal ormas HTI dari forum chatting. Jadi Uus mengenal dari forum chatting, ini keterangan yang penting," tegas Arief.
Saksikan juga video 'Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI':
(fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini