"Kalau dia diperiksa atau digeledah rumahnya berarti penyidik KPK melihat ada indikasi dari keterlibatan yang bersangkutan, tapi itu indikasi ya," ujar Syarif di sela acara Anti-Corruption Summit 2018 di Makassar, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang dianggap bertanggung jawab, baik itu individu maupun korporasinya, nanti akan kita lihat. Tetapi KPK harus prudence, tidak boleh grasak-grusuk, harus sesuai dengan bukti yang ada," ujarnya.
"Selama ada bukti yang mendukung dan itu valid menurut hukum yang berlaku, KPK akan melakukan hal seperti itu," imbuh Syarif.
Rumah James memang sempat digeledah KPK dalam rangkaian penggeledahan. Namun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat itu menyebut tim KPK tidak menemukan benda-benda terkait perkara dari kediaman James.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Simak Juga 'KPK akan Periksa Bos Lippo James Riady Terkait Suap Meikarta':
(fiq/dhn)