"Sebenarnya persoalan ini dia sampaikan kepada pihak keluarganya saja. Tapi ternyata memanjangkan begini dan menjadi bias. Tapi pada prinsipnya ibu RS ini niatannya juga tidak ada. Saya perlu tegaskan dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan persoalannya politik," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Insank datang ke Polda Metro untuk mendampingi pemeriksaan lanjutan Ratna. Usai digeledah rumahnya, Ratna sempat diberikan waktu untuk beristirahat oleh penyidik dan pemeriksaan kembali dilanjutkan siang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau menyampaikan yaa..... sarana undang-undang ITE tidak ada. Dia gunakan di mana? Kalau begitu dia sampaikan pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," ujarnya.
Selain itu, Insank menuturkan kliennya belum mendapatkan status penahanan dari Polda Metro. Jika pada akhirnya polisi menahan Ratna, Insank akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Itu kan formal ya, kalau dilakukan penahanan pasti kami lakukan itu. Karena kamu menilai juga ibu RS sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau kemana sih dia," tuturnya.
Ratna sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Dia hendak pergi ke Chile untuk urusan sebagai pembicara.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Simak Juga 'Ramai-ramai Politisi Komentari Penangkapan Ratna Sarumpaet':
(knv/idh)