"Ini jangan sampai antara misi kemanusiaan tetapi nanti berkaitan dengan hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Abhan mengatakan bantuan yang diberikan tidak diselipi maksud-maksud tertentu agar si penerima bantuan nantinya menggunakan hak pilihnya. Dia memberi contoh soal bantuan yang ditempeli simbol parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal partai X kasih (mi instan) ada simbol partai, itu nanti berpotensi jadi persoalan money politic. Kami tentu tegas ketika barang itu dibagikan, jangan ada simbol dari partai," kata Abhan.
"Agar sumbangan yang sifatnya kemanusiaan, itu tidak kemudian berujung pada persoalan hukum," sambungnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tercantum mengenai larangan pemberian uang dalam kampanye. Berikut isinya:
Pasal 69
(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. (dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini