Perjalanan Gugatan Warga Jatinangor Atas Lahan Rel KA di Jabar

Perjalanan Gugatan Warga Jatinangor Atas Lahan Rel KA di Jabar

Ibad Durohman - detikNews
Sabtu, 29 Sep 2018 17:38 WIB
Salah satu sudut Desa Hergamanah. (Foto: Ibad Durohman/detikcom)
Jakarta - Warga Hegarmanah, Jatinangor, pernah melayangkan gugatan ke Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang. Gugatan itu terkait status tanah di Desa Hergamanah yang dilalui rel yang bakal direaktivasi PT KAI.

Gugatan itu dilayangkan 274 warga Hergamanah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung pada 12 Juni 2005. Warga menilai tanah yang menjadi jalur KA Rancaekek-Tanjungsari itu milik leluhurnya, bukan punya PT KAI ataupun pemerintah.

Gugatan itu dilakukan atas saran BPN Provinsi Jawa Barat supaya warga yang telah mengelola lahan di atas perkebunan milik Belanda, termasuk lahan rel kereta, sejak 1942, itu, bisa mendapatkan surat kepemilikan di atas lahan seluas 83.100 meter persegi. Perjuangan warga pun menuai hasil. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan PTUN Bandung Nomor 69/G.TUN/2005/TUN-BDG disebutkan, memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang mencabut Sertifikat Hak Pakai No.15/Desa Hegarmanah tanggal 16-2-2000 atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia dengan surat ukur tanggal 14-5-1999 No.33/Desa Hegarmanah seluas 83.100 meter persegi. Dalam putusan itu juga disebutkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang diminta memproses lebih lanjut permohonan warga yang mengurus hak milik atas tanah di lahan yang digugat.

Ma'ruf, Wakil Ketua Paguyuban Warga Hegarmanah, saat ditemui mengatakan, setelah keluarnya putusan PTUN Bandung, Departemen Perhubungan, kini Kementerian Perhubungan, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Jakarta. Dan PT TUN memenangkan banding Kemenhub pada Agustus 2006.

Bukan itu saja. Kemenhub juga melayangkan kasasi ke MA dan putusan MA yang dikeluarkan pada 14 Februari 2008 kembali memenangkan Kemenhub. Namun warga Hegarmanah tidak mau menyerah begitu saja. Pada 12 Agustus 2009, mereka mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA yang memenangkan Kemenhub.

"Sampai sekarang belum ada putusannya. Saya dan warga sudah capek dan lelah. Sudah tidak ada uang lagi untuk ke Jakarta. Untuk pengacara saja kami digratiskan karena yang menunjuk PTUN Bandung saat itu," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf bercerita munculnya niat warga mengurus hak milik atas lahan seluas 8,3 hektare itu dimulai pada 1997. Saat itu Ma'ruf mendengar kabar tanah yang sudah ditempati warga sejak sebelum Indonesia merdeka itu menjadi milik PJKA.

"Jujur saja, saya sewa tuh tanahnya waktu itu. Saya kemudian bertanya ke Kepala Daops II waktu itu dan dia mengiyakan tanah garapan yang saya tempati dengan cara sewa merupakan milik PT KAI. Namun, saat saya tanya suratnya, dia (Kepala Daops II) tidak bisa menunjukkan," ujar Ma'ruf.

Ternyata Ma'ruf baru tahu PT KAI baru memiliki surat hak pakai atas lahan tersebut pada 2000 atau tiga tahun setelah pertemuan Ma'ruf dengan Kepala Daops II. "Saya dan warga baru tahu PJKA baru memiliki hak pakai atas lahan itu pada tahun 2000 saat gugatan di PTUN," kata Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf, warga ingin mengubah status tanah garapan itu karena sudah mengelola lahan selama puluhan tahun. Dan sejak 1983, mereka membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Mengenai sengketa lahan dengan warga itu, Kepala Humas PT KAI Daops II Joni Martinus mengaku belum bisa memberikan komentar. Sebab, tim KAI masih memfokuskan untuk menyelesaikan pemetaan (mapping) jalur Cibatu-Garut, yang juga bakal diaktifkan kembali.

Hal yang sama dikatakan Kepala Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Eben Torsa. "Mengenai gugatan itu, saya belum bisa kasih komentar. Soalnya, saya harus cek dulu putusannya," ujarnya kepada detikcom, pekan lalu.

Ulasan selengkapnya dapat Anda baca di detikX edisi "Berebut Lahan Rel Bandung-Sumedang" (ddg/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads