DJKI: Finalisasi RUU Desain Industri

DJKI: Finalisasi RUU Desain Industri

Muhammad Idris - detikNews
Selasa, 14 Agu 2018 05:57 WIB
Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri menuju tahap finalisasi. RUU tentang Desain Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 tertulis dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri atas inisiatif Pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari pada konsinyering RUU Desain Industri yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari di Hotel Parklane Jakarta, Senin (13/8/2018).

Dalam tahap finalisasi ini Mahkamah Agung (MA) memberikan usulan untuk memasukan landlord liability (tanggungjawab pemilik mal) dalam tindak hukum pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konsinyering ini, Kepala Subdit (Kasubdit) Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menanyakan terkait penghancuran barang bukti yang kasusnya masuk ke pengadilan.


"Karena sebelumnya ada kasus motor yang desainnya ditiru. Desainnya persis sama dengan jumlah produk yang banyak, bagaimana dengan desain seperti itu?" tanyanya.

Hakim Agung Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanantha, mengatakan landlord liability itu perlu dimasukan ke dalam RUU Desain Industri, karena di Undang-undang Hak Cipta mengatur hal tersebut.

"Saya mengusulkan dengan rencana yang ada sekarang ini mengapa tidak dimuat tentang landlord liability," ujarnya.

Menurutnya, pemilik mal perlu turut bertanggung jawab terhadap keaslian produk yang diperjual belikan.


"Menjerat pelaku perdagangan barang palsu itu, pemilik mal dianggap mengetahui maka dia bisa juga dihukum," ucapnya.

Menurut Agung, konsep yang dapat masuk ke ranah pidana apabila barang desain industri yang diproduksi tersebut digunakan untuk kejahatan, atau hasil kejahatan, maka barang tersebut dapat dimusnahkan.

"Mengenai barang desain industri dalam jumlah yang besar. Konsep yang ada di pidana adalah satu jika barang tersebut digunakan untuk kejahatan, kedua hasil kejahatan, itu bisa dimusnahkan apapun dia mau ya harus dimusnahkan," tegasnya.

Agung melanjutkan, bahwa perluasan kewenangan dari komisi banding dapat meminta kepada pemerintah untuk dilakukan penghapusan.


"Yang bisa menghapuskan hanya pihak yang berkepentingan," ujar Agung.

Ia melanjutkan bahwa yang dimaksud berkepentingan di sini adalah yang diputuskan oleh komisi banding atau pihak yang diberi kepentingan secara langsung.

"Harus ada kepentingan umum yang diajukan bukan secara personal atau perorangan, lebih luas bukan hanya semata-mata ekonomi, bisa kepentingan terhadap ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar, berkaitan dengan hak eksklusif pemilik KI," jelas Agung. (idr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads