"Itu haknya Pak Ahok dan mestinya diapresiasi," ucap Mardani kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: Ahok yang Menolak Bebas Bersyarat |
Mardani punya dugaan mengapa Ahok menolak bebas bersyarat. Yang pasti, kata Mardani, apa yang diputuskan Ahok merupakan sikap yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi ia disebut memilih menjalani hukuman sampai waktunya bebas murni. Menurut pihak pengacara, Ahok tak mau masalah pembebasannya dari penjara menjadi polemik di masyarakat.
"Lebih baik jangan itu (pembebasan bersyarat) yang disorot karena kasihan Pak Ahok dengan pernyataan-pernyataan kita kayak menyerang. Jadi kalau berkaitan dengan remisi, asimilasi, itu kan sudah ada peraturannya. Sudah ada kebiasaan, sudah ada pejabat yang menangani itu," ucap pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dihubungi, Rabu (11/7). (gbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini