"Kecurangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga merusak proses demokrasi di pilkada," kata juru bicara Appi-Cicu, Arsony, kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
"Kita minta suara kolom kosong digugurkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui kuasa hukumnya, tim Appi-Cicu telah mendaftarkan gugatannya ke MK. Menurutnya, kecurangan yang dimaksud adalah keterlibatan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto dalam proses Pilwalkot Makassar.
"Ini bukan pribadinya Danny, tetapi Danny sebagai Wali Kota Makassar yang ikut terlibat dalam pemenangan kolom kosong," terangnya.
Dia berharap MK mengabulkan permohonan pasangan Appi-Cicu berdasarkan laporan yang dimasukkan.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Makassar, pasangan Appi-Cicu total mendapatkan 264.071 suara dan kolom kosong 300.969 suara. Penghitungan suara ini sempat diwarnai drama walkout dari saksi Appi-Cicu. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini