Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Makassar, Appi-Cicu Gugat ke MK

Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Makassar, Appi-Cicu Gugat ke MK

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 10:54 WIB
Pasangan Munafri Arifuddin dan Rahmatika Dewi (Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar - Kemenangan kotak kosong di Pilwalkot Makassar digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

"Kecurangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga merusak proses demokrasi di pilkada," kata juru bicara Appi-Cicu, Arsony, kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).

"Kita minta suara kolom kosong digugurkan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Melalui kuasa hukumnya, tim Appi-Cicu telah mendaftarkan gugatannya ke MK. Menurutnya, kecurangan yang dimaksud adalah keterlibatan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto dalam proses Pilwalkot Makassar.

"Ini bukan pribadinya Danny, tetapi Danny sebagai Wali Kota Makassar yang ikut terlibat dalam pemenangan kolom kosong," terangnya.



Dia berharap MK mengabulkan permohonan pasangan Appi-Cicu berdasarkan laporan yang dimasukkan.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Makassar, pasangan Appi-Cicu total mendapatkan 264.071 suara dan kolom kosong 300.969 suara. Penghitungan suara ini sempat diwarnai drama walkout dari saksi Appi-Cicu. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads